WahanaNews-Solo | Seribuan warga negara asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal di wilayah Solo Raya selama kurun waktu 2021 disebutkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo . Daerah terbanyak ternyata ada di Kabupaten Sukoharjo.
"Ada 1.134 WNA yang mengurus izin tinggal, baik izin tinggal kunjungan (ITK), terbatas (ITAS) dan tetap (ITAP) di wilayah Solo Raya," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Winarko kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga:
PKS Ogah Jagokan Anies di Pilgub DKI, Ini 3 Alasannya
Winarko memerinci Kabupaten Sukoharjo ada 462 yang terdiri dari ITK sebanyak 7, ITAS 412 dan ITAP 43. Kemudian Kabupaten Boyolali ada 134, ITK 2, ITAS 117, dan ITAP 15.
Di wilayah Kabupaten Karanganyar ada 138 WNA, terdiri dari ITK 2, ITAS 110, dan ITAP 26. Kabupaten Klaten sebanyak 72 dengan rincian ITAS 52, ITAP 20. Solo ada 254 dengan rincian ITK 7, ITAS 204, dan ITAP 43.
Kabupaten Sragen ada 44 WNA dengan rincian ITK 1, ITAS 34, ITAP 9. Dan terakhir di Kabupaten Wonogiri ada 30 WNA, rinciannya ITK 1, ITAS 24 dan ITAP 5.
Baca Juga:
Istri Terjerat Kasus Korupsi, PM Spanyol Siap-siap Mundur
"Untuk WNA yang terbanyak dari China sebanyak 149, India 68, Korea Selatan 65, Filipina 31, dan Srilanka ada 20 WNA," tuturnya.
Selain WNA yang mengajukan izin tinggal, Kantor Imigrasi juga merilis adanya WNA yang dideportasi selama 2021.
Kasi intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Agung Nugroho menyampaikan sedikitnya ada enam yang dideportasi.